SULAP HUKUM! KASUS BBM BERSUBSIDI LAPORAN WARTAWAN DI POLRES TAPSEL BERUBAH JADI LAPORAN MODEL A, KASAT RESKRIM APA KABARNYA?




SULAP HUKUM! KASUS BBM BERSUBSIDI LAPORAN WARTAWAN DI POLRES TAPSEL BERUBAH JADI LAPORAN MODEL A, KASAT RESKRIM APA KABARNYA?

Radarkriminal.online
PADANG LAWAS UTARA, – Lebih dari 7 bulan berlalu sejak dilaporkan, kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara, hingga kini belum menemui kepastian hukum. Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan kuat adanya "rekayasa kasus" oleh Polres Tapanuli Selatan dalam penanganan perkara ini.

Dugaan itu menguat setelah fakta baru terungkap di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Nama pelapor, Ongku P Harahap, tokoh pemuda Gunungtua yang selama ini vokal dan bahkan menggelar aksi unjuk rasa, ternyata tidak dicantumkan sama sekali dalam berkas perkara yang dilimpahkan.

Fakta itu terkuak saat Ongku bersama tim wartawan mendatangi Kejari Padang Lawas Utara untuk mengkonfirmasi perkembangan laporan. Ia mendapat informasi adanya penyerahan barang bukti berupa 1 unit Mobil L300 yang tertangkap mengangkut 900 liter BBM jenis Bio Solar subsidi di salah satu SPBU Gunungtua.

Namun sebagai pelapor, Ongku mengaku tidak pernah diberi tahu soal penyerahan Tahap 2 tersebut. Ironisnya, menurut Kejari, perkara ini sudah masuk persidangan.

Kajari Padang Lawas Utara, Muhammad Junaidi, SH., MH membenarkan perkara tersebut sudah P21 dan masuk Tahap 2. Namun saat ditanya soal nama Ongku, Kajari menegaskan: "Terkait nama Ongku dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini tidak ada. Berkas yang diserahkan Polres Tapsel adalah jenis laporan tertangkap tangan dari kepolisian."

Pernyataan itu membuat Ongku terkejut. Selama 7 bulan ia aktif menerima SP2HP dari Polres Tapsel, bahkan sempat menggelar aksi di depan Polres Tapsel hingga Polda Sumut. Namun di tingkat kejaksaan, ia seolah tidak pernah ada.

Kondisi makin runyam setelah Ongku menjadi korban penganiayaan di salah satu SPBU Gunungtua. Penganiayaan itu diduga dilakukan sekelompok orang yang disebut-sebut masih bagian dari jaringan pelangsir BBM subsidi. 

Kasus penganiayaan itu kini ditangani Polsek Padang Bolak dan sudah masuk tahap penyidikan.

Ongku menilai ini semua saling berkaitan. "Dari 6 SPBU yang saya laporkan tidak pernah ditindak. Justru sekarang semakin merajalela melayani para pelangsir. Ini bukti ada rekayasa," tegasnya.

Kepada Polres Tapanuli Selatan:
Hukum bukan untuk melindungi pelaku. Jika laporan masyarakat "dihilangkan" dan diubah menjadi laporan polisi agar pelapor tidak bisa mengawasi, maka itu pengkhianatan terhadap keadilan. Jangan jadikan BBM subsidi rakyat sebagai bancakan.

Kepada Kejari Padang Lawas Utara:
Terima kasih sudah transparan. Kami minta Kejari mengawal perkara ini sampai tuntas dan tidak ragu mengembalikan berkas jika ada kejanggalan administrasi.

Kepada Kapolda Sumut dan Kapolri:
Ini soal marwah institusi. BBM subsidi adalah hak rakyat miskin. Jika aparat main mata dengan pelangsir, lalu mengkriminalisasi pelapor, kepercayaan publik akan runtuh.

Kapolri dan Kadiv Propam Polri diminta segera turun tangan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan rekayasa penanganan kasus BBM subsidi Gunungtua oleh Polres Tapanuli Selatan.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan AKBP Yon Edi yang saat itu menjabat Kapolres Tapsel diminta bertanggungjawab dan memberikan penjelasan publik.

Ombudsman RI diminta memeriksa dugaan maladministrasi penghilangan nama pelapor.
Dinas ESDM Sumut dan Pertamina diminta melakukan audit dan pencabutan izin 6 SPBU di Gunungtua yang diduga menjadi sarang pelangsir.

Ongku menegaskan akan kembali menggelar aksi besar-besaran di Polres Tapsel dan Polda Sumut. Ia juga akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri dan Kadiv Propam.

"Ini bukan soal saya pribadi. Ini soal BBM subsidi untuk rakyat. Kalau pelapor saja bisa dihilangkan, siapa lagi yang berani lapor?" tutup Ongku.

Tidak ada komentar untuk "SULAP HUKUM! KASUS BBM BERSUBSIDI LAPORAN WARTAWAN DI POLRES TAPSEL BERUBAH JADI LAPORAN MODEL A, KASAT RESKRIM APA KABARNYA?"