BANTAH PENYELEWENGAN DANA BOS, KEPSEK SMPN 6 MALAH TERJEBAK DATAKETUA KOMITE SMPN 6: TIDAK TAHU SOAL BOS. LALU TUGASNYA APA?



BANTAH PENYELEWENGAN DANA BOS, KEPSEK SMPN 6 MALAH TERJEBAK DATA
KETUA KOMITE SMPN 6: TIDAK TAHU SOAL BOS. LALU TUGASNYA APA?


Radarkriminal.online
DELISERDANG — Kepala SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, Sudarmadi, membantah dugaan penyalahgunaan Dana BOS. Namun bantahan itu justru membuka tabir kejanggalan baru saat dikonfirmasi Tim DPD MOSI Sumatera Utara, Senin (3/8/2026).

Alih-alih jernih, pertemuan itu justru menimbulkan tanda tanya besar.

DATA "DARI DINAS" TERNYATA KOP SEKOLAH  
Saat ditunjukkan data alokasi BOS oleh Tim DPD MOSI, Sudarmadi awalnya ngotot.  
_"Ini data asli dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang,"_ katanya.

Fakta di lapangan berkata lain. Setelah diteliti, surat tersebut berkop SMPN 6 Percut Sei Tuan, bukan Dinas. Surat itu juga bertanda tangan dan stempel basah milik Sudarmadi sendiri.

Dihadapkan bukti itu, Sudarmadi terdiam. Ia kemudian berdalih _"mungkin ada kesalahan input dari operator sekolah."_

_"Tadi bilang data dari Dinas, setelah dicek kop-nya punya sekolah. Ini bagaimana?"_ kejar wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, permintaan Tim untuk menunjukkan dokumen asli BOS belum dipenuhi.

DUGAAN MARK UP PROYEK RP2,05 MILIAR
Kejanggalan lain muncul di proyek fisik. SMPN 6 saat ini membangun 3 unit Ruang Kelas Baru. Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek.

Total anggaran yang disampaikan Sudarmadi ke tim mencapai Rp2.050.670.883 dengan rincian:  
- RAB Pembangunan 3 RKB : Rp924.667.000  
- Sarana Penunjang RKB : Rp468.764.000  
- *Penataan Lingkungan : Rp418.994.000  
- Perabot dan Interior : Rp168.435.000  
- Perencanaan & Pengawasan : Rp69.810.883

Melihat progres fisik di lapangan, Tim DPD MOSI menduga kuat terjadi mark up dalam proyek tersebut. Data alokasi BOS versi sekolah juga tidak sinkron dengan data pembanding yang dimiliki tim.


Di tengah perdebatan, hadir Zulfan yang diperkenalkan Sudarmadi sebagai _"Ketua Komite sekaligus Pengawas Sekolah."_

Namun saat dikonfirmasi terpisah, Zulfan justru menyatakan tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam pengalokasian Dana BOS.

Pernyataan itu bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Ketua Komite wajib mengawasi, memberi pertimbangan RKAS, dan mensosialisasikan laporan BOS ke orang tua.

_"Tidak tahu bukan alibi. Kalau jabatannya wajib mengawasi, maka wajib tahu kemana uang itu pergi,"_ tegas seorang praktisi pendidikan.

Berdasarkan UU Tipikor, kelalaian dalam pengawasan yang berujung kerugian negara dapat berujung sanksi pidana. Komite juga terancam sanksi administratif berupa pemberhentian.


Ketua DPD MOSI Sumut, Rudi Hutagaol, menegaskan Dana BOS adalah uang APBN untuk siswa, bukan untuk dibagi-bagi.

Ia menyatakan akan melayangkan surat permohonan konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Kejari Deli Serdang, Kapolrestabes Medan, dan lembaga terkait lainnya.

"Kami minta keterbukaan. Kalau tidak ada yang ditutupi, buka saja datanya ke publik. Jangan sampai uang anak-anak dipakai untuk hal lain,"_ ujar Rudi.d

Tidak ada komentar untuk "BANTAH PENYELEWENGAN DANA BOS, KEPSEK SMPN 6 MALAH TERJEBAK DATAKETUA KOMITE SMPN 6: TIDAK TAHU SOAL BOS. LALU TUGASNYA APA?"