Baru Ditindak, Judi Tembak Ikan di Kolam Pancing Karangan Boyis Jandi Meriah Tanah Karo Diduga Beroperasi Kembali


Baru Ditindak, Judi Tembak Ikan di Kolam Pancing Karangan Boyis Jandi Meriah Tanah Karo Diduga Beroperasi Kembali

Subjudul: Warga Minta Polsek Tiganderket dan Polres Tanah Karo Segera Turun Tangan, Dugaan Setoran dan Bekingan Aparat Diminta Diusut

TANAH KARO, metronex.blog Aktivitas perjudian jenis mesin tembak ikan di Kolam Pancing Karangan Boyis, Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi yang sebelumnya diberitakan dan telah ditindaklanjuti oleh Polsek Tiganderket pada Minggu (2/8/2026), kini diduga kembali beroperasi.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh dari warga setempat pada Rabu (12/8/2026), mesin judi jenis tembak ikan tersebut disebut kembali beroperasi secara terbuka di lokasi tersebut.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai efektivitas penindakan terhadap aktivitas perjudian yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kepolisian.

Wartawan sumutbrantas.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas perjudian tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Tiganderket, Ipda Jefriando Sinaga, melalui WhatsApp. Namun, belum ada jawaban atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.

Sementara itu, seorang warga Desa Jandi Meriah berinisial AG menduga adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan mengenai adanya setoran atau keterlibatan oknum aparat tersebut masih merupakan pernyataan dan dugaan warga yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

“Harapan kami aparat Kepolisian segera turun ke lokasi, menyita unit mesin judi, serta menangkap para pengelola dan pihak-pihak yang terbukti membekinginya,” ujar AG.

Aktivitas perjudian pada prinsipnya merupakan perbuatan yang dapat dipidana apabila memenuhi unsur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan terhadap dugaan perjudian menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Warga berharap Polsek Tiganderket bersama Polres Tanah Karo segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas dugaan kembali beroperasinya mesin judi tembak ikan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, sumutbrantas.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola lokasi maupun jajaran kepolisian terkait pemberitaan ini.

Willyam Pasaribu

Tidak ada komentar untuk "Baru Ditindak, Judi Tembak Ikan di Kolam Pancing Karangan Boyis Jandi Meriah Tanah Karo Diduga Beroperasi Kembali"