GAWAT!! NAPI NARKOBA JADI SASARAN : Dugaan Pemerasan Ratusan Juta Oleh Oknum Rutan Sidikalang





GAWAT!! NAPI NARKOBA JADI SASARAN : Dugaan Pemerasan Ratusan Juta Oleh Oknum Rutan Sidikalang



Sidikalang - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang, Jalan Rimbo Bunga, Kabupaten Dairi kini menjadi sorotan serius. Kepala Rutan dan KPR diduga melakukan pemerasan terhadap narapidana hingga ratusan juta rupiah.

Pengakuan itu datang dari seorang narapidana kasus narkoba berinisial *MM*. Ia mengaku dipaksa menyetor uang secara bertahap dengan ancaman akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Kepada wartawan, MM merinci dua kali penyerahan uang. Pertama sebesar Rp40.002.500 dan kedua Rp200.002.500 pada 25 Desember 2025. 

"Katanya kalau tidak bayar, saya dipindah ke Nusakambangan," ujar MM.

Lebih mengejutkan, MM mengaku memiliki bukti. Mulai dari riwayat transfer hingga foto saat menyerahkan uang Rp40 juta yang diantar langsung oleh keluarganya.

MM juga menyebut adanya pungutan liar lain. "Kami dan beberapa tahanan lain ditarik uang kamar setiap minggu. Itu untuk jaminan bisa pegang handphone di dalam," katanya.

MM saat ini ditahan di Rutan Sidikalang karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia mengaku sebagai pengguna.

Tim wartawan kemudian mendatangi Rutan Kelas IIB Sidikalang untuk konfirmasi. Di pos penjagaan, surat tugas diminta dan tim diminta menunggu. 

30 menit kemudian, petugas kembali dan mengembalikan surat tugas dengan alasan *KPR sedang zoom meeting*. Wartawan mencoba menghubungi KPR via WhatsApp. KPR sempat bertanya perihal kedatangan, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan klarifikasi resmi.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI diminta Bentuk tim investigasi khusus. Periksa Kepala Rutan dan KPR Sidikalang. Audit keuangan dan aliran dana di dalam rutan. Jika terbukti, copot dan proses hukum.

Itjen Kemenkumham : Lakukan pemeriksaan mendadak. Sita CCTV, buku mutasi, dan data kunjungan. Jangan beri ruang oknum bermain. Kapolda Sumut & Kejati Sumut, Usut dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Panggil MM, keluarga, dan saksi lain. Amankan barang bukti.

Komnas HAM, Pastikan tidak ada lagi intimidasi dan pemerasan terhadap warga binaan. Jika dugaan ini terbukti, maka oknum Kepala Rutan dan KPR dapat dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP : Pemerasan dengan ancaman. Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Pegawai negeri yang memaksa memberi sesuatu. Ancaman 4 s/d 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta s/d Rp1 Miliar.

Pasal 11 & 13 UU Tipikor, Gratifikasi dan pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Kode Etik Petugas Pemasyarakatan*: Pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan penyimpangan.

Selain itu, pungutan "uang kamar" untuk handphone melanggar UU Pemasyarakatan dan PP No 32 Tahun 1999. Itu adalah pungli dan penyalahgunaan wewenang.

Rutan seharusnya tempat pembinaan, bukan tempat pemerasan. Ironis, Orang masuk karena kasus narkoba, keluar bukan karena selesai masa hukuman, tapi karena kehabisan uang untuk "tebusan". 

Ancaman "Nusakambangan" adalah senjata klasik oknum. Memainkan rasa takut keluarga napi demi uang. Ditambah lagi "uang kamar mingguan" agar bisa pegang HP. Ini sudah sistemik.

Jika KPR dan Kepala Rutan merasa tidak bersalah, buka pintu. Jelaskan. Tunjukkan. Jangan menghindar dengan alasan zoom meeting.

Kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jangan biarkan 1-2 oknum mencoreng wajah 10 ribu petugas pemasyarakatan yang jujur. 

Bersihkan. Sekarang. Karena kepercayaan publik pada pemasyarakatan sedang diuji di Sidikalang.

Perlu peran tegas serius Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI: atensi khusus untuk Rutan Kelas IIB Sidikalang. Ada pengakuan, ada bukti transfer, ada foto. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak.

Turunkan tim. Periksa. Jika terbukti, pecat. Jika tidak terbukti, klarifikasi terbuka.
Rakyat Dairi butuh kepastian bahwa Rutan bukan tempat bisnis haram. Dan napi tetap manusia yang punya hak, bukan objek pemerasan.

Tidak ada komentar untuk "GAWAT!! NAPI NARKOBA JADI SASARAN : Dugaan Pemerasan Ratusan Juta Oleh Oknum Rutan Sidikalang"