GAWAT!! RP396 Juta Proyek Drainase Medan Estate Diduga Asal-asalan, SDABMBK Didesak Turun Lakukan Audit



GAWAT!! RP396 Juta Proyek Drainase Medan Estate Diduga Asal-asalan, SDABMBK Didesak Turun Lakukan Audit

Metronex.blog

DELI SERDANG - Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang senilai Rp396.418.000 disorot. Pantauan di lapangan, Kamis (6/8/2026), pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai bestek.

Tidak adanya aktivitas pekerja dan kondisi fisik bangunan yang tidak rapi memperkuat dugaan proyek ini hanya mengejar keuntungan.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Karya Mekar Makmur bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang 2026. 

Pantauan tim di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB tidak ditemukan aktivitas pekerja. Papan proyek yang terpasang juga terlihat janggal. Hari pekerjaan yang tertera diduga telah dicoret dan diganti dengan tinta, tidak sesuai yang ditetapkan Dinas SDABMBK Deli Serdang.

Secara fisik, kondisi drainase yang sedang dikerjakan tampak tidak rapi. Cor beton tidak padat, berlubang, mal cor tidak lurus hingga menyebabkan lebar saluran bergelombang. Hal ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak.

"Ini jelas-jelas tidak sesuai. Kalau dibiarkan, yang rugi masyarakat. Uang rakyat Rp396 juta harus dipertanggungjawabkan," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satupun perwakilan pelaksana proyek maupun pengawas yang bisa ditemui di lokasi untuk dimintai konfirmasi dan hak jawab.

Atas dugaan ini, pelaksana proyek CV Karya Mekar Makmur berpotensi dijerat:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Pasal 2 dan 3 tentang kerugian negara akibat penyimpangan pekerjaan. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 54 tentang kewajiban penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan standar. Sanksinya berupa blacklist, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
3. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pemberi kerja berhak memutus kontrak, mengenakan denda keterlambatan, dan memasukkan ke dalam daftar hitam.

Sementara itu, Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang sebagai PPK dan pengawas juga memiliki tanggung jawab. Jika terbukti lalai dalam pengawasan, maka dapat dikenai:
1. UU Tipikor Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Hukuman disiplin berat mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat dapat digugat jika terbukti melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian negara.

Warga dan publik mendesak Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang segera turun langsung ke lokasi, melakukan audit teknis, dan menindak tegas pelaksana proyek. 

Transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD harus dikedepankan agar tidak menjadi "lahan bancakan" oknum tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Dinas SDABMBK Deli Serdang dan CV Karya Mekar Makmur masih terus dilakukan. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.

Tidak ada komentar untuk "GAWAT!! RP396 Juta Proyek Drainase Medan Estate Diduga Asal-asalan, SDABMBK Didesak Turun Lakukan Audit"